Tanggal6 Desember 2017 — PT.INDOMINCO MANDIRI: Nomor: 526/Pid Sus-Lh/2017/Pn Trg: Tingkat Proses: Pertama: Klasifikasi: Pidana Khusus Lingkungan Hidup : Kata Kunci: Tahun: 2017 Tanggal Register: 31 Agustus 2017 Lembaga Peradilan: PN TENGGARONG: Jenis Lembaga Peradilan: PN: Hakim Ketua: Jon Sarman Saragih: Hakim Anggota
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru Repsol ye gan karena ini pengalaman ane yang sama Iya gue bilang sama dengan pengalaman agan agan kaskuser yang lain yang tidak sama di acuhkan saja , dan sama dengan thread agan donybriant cuman ingin berbagi lagi tanpa ada maksud apa apa. karena Penipuannya berganti nama Pelakunya Dari Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP yang tren pada tahun 2013 menjadi Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA di tahun 2015 ini dengan NIP. 19610623 198903 2 001 yang sama ini penipuan Perekrutan Perusahaan di pt. indominco mandiri tbk yang dulu si Wahyu Dwi Kristanto Ak., CP ini nipu untuk perekrutan di PT. CHEVRON dan juga di PT. PERTAMINA .Tbk Spoiler for Langsung aja agan, untuk bukti-bukti nya Dana APB Negara yang mau di korupsi Spoiler for ini bukti surat penipuan perekrutan di pt. indominco mandiri tbk gileee bener, gaji utk karyawan baru 7,5jute , dan di peruntukkan buat lulusan SMA/SMK sederajat. menggiurkan gan Spoiler for Gaji / salary kasian gan, utk rekan rekan yang baru mau merintis di dunia kerja awal tahun 2015 ini , semoga aja ngak ada yang teripu lagi. NB buat agan agan sekaskuser , bila hendak mencari loker atau kerja samaaja kali lebih memilah milah lah . artinya opo hehe , mksudnya memilih tmpat .mencari kebenaran info nya. jangan langsung mudah percaya. lbih baiknya lagi tanyakan ke Orang tua Bpk/Ibu dan ke Tuhan yang Maha Esa satu lagi, saya sanga bertrima kasih ke pada agan donybriant karena dia lah secara dak langsung saya tertolong dari tindak penipuan oleh si gembul ini Rahmat Dwi Yulianto, Ak., CPA kata di sms nya sih ibu . tpi saya yakin ini Bpk Bpk. hehe sekian dari saya, assalamualaikum [SPOILER=sumur thread broo donybriant ] banyak juga kok di google , agan yang hendak cari kerja lewat loker online tolong lbih berhati hati ya .semoga bermanfaat lagi 03-03-2015 1420 PollingPoll ini sudah ditutup - 6 Suarakenapa yang beginian masih ada ya ? zaman sekarang harus hati2 banget ya 03-03-2015 1420 Kaskus Maniac Posts 4,130 Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... 03-03-2015 1421 QuoteOriginal Posted By AldiRangers►zaman sekarang harus hati2 banget ya sumpah gan iyaa, sungguh. lbih brhati hati. kita sm sm mencari hidup. kok si gembul ini nipu nipu QuoteOriginal Posted By ombengindah►Mudah"an yg nipu di bakar masa...ga cuma begal aja.... wahahaha , kebetulan gan. klw di bakar kasian jg sih tapi orang macam ini ngak ada insaf nya terserah dari agan lagi mau di apain yang penting jangan di transferin dana 03-03-2015 1431 Ane sedih gan, udah susah dapet kerja, di tipu lagi 03-03-2015 1445 Kaskus Maniac Posts 6,260 Malah gw masih ngangur lagi 03-03-2015 1448 ngeri banget ya status indo udah darurat kali ya 03-03-2015 1449 Beeuuhh orang nyari kerja kok ya masih ditipu. Intinya si klo nyari kerja jgn mau disuruh bayar. 03-03-2015 1815 Kaskus Addict Posts 1,970 gajinya gede bener gan 05-03-2015 1120 Kaskus Addict Posts 2,580 waspadalàaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaah...............! 05-03-2015 1248 Aktivis Kaskus Posts 561 komplotan begal surat lamaran kerja yah gan ? 05-03-2015 1253 Kaskus Maniac Posts 4,610 Penipu , bisa aja ya nyarin celah 05-03-2015 1458 Penipu , bisa aja ya nyarin celah. 09-03-2015 0726 Gan ada yang pernah denger bassari enterprise ga ? ane kemaren ditelpon untuk interview ngeri ngeri nih gan seacrh digoogle ga ada itu nama nya T_T 23-09-2015 0931 KASKUS Maniac Posts 8,349 sundul dah biar bawah ane gak ketipu lagi... 23-09-2015 0932 semoga ga ada yang kena lagi ya gan kayak atas ane 23-09-2015 0937 Tamabhan juga Dari ane gan, hati-hati dengan namanya PT Trans Joe Indonesia. Sepertinyya incarannya Anak SMA atau fresh graduate. Kejadian Di Alami Oleh Adek saya yang lulusan SMA. Suruh interview tgl 21 Feb 2017 Dan sruh ketemu dengan IBU adeva fradella . Interview Dari jam 08- Sampe sana malah Di Tanya bawa uang berapa? Di tujukan untuk dP terlebih dahulu untuk keperluan sergaam 500rb dengan polosnya Adek sy ksih 100rb dulu, sisanya ke esokan harinya. Padahal belum tentu Di trima. Keesokan harinya Adek saya dateng lagi Karena pas plg interview udh Veritas dlu ke saya menyarankan untuk ambil lagi uangnya yg dksih krna say pikir Inudh pasti modus penipuan. Alhasil Adek saya dateng ke org yg sama Dan ketika akan Di minta uangnya dia blg dengan alesan uangnya sudah Di sector ke Kantor pusatnya untuk keperluan administration test. Himbauan untuk tenant yang punya saudarah utk berhati dengan modus Ini. PT Trans Joe Indonesia Alamat UBUD village jk. hOS Cokroaminoto Ciledug Raya, jimbaran food village blok JFV sudimara timur - Ciledug tangerang 22-02-2017 1149 Kaskus Maniac Posts 4,250 jejak gan 22-02-2017 1203 Temen ane juga dapat panggilan interview ke alamat tersebut gan. Dapat SMS untuk interview PT. Trans Otopards Yth, Calon Karyawan Thank you for your registration By Indeed. Data yang anda kirimkan telah Lolos Seleksi Berkas. Selanjutnya kami mengundang anda mengikuti Interview Pra-Bekerja pada, Hari/tgl Jumat, 31 Maret 2017 Pukul WIB Alamat UBUD Village. Jln Ciledug Raya, Jimbaran Food Village blok JFV Sudimara Timur-Ciledug Tangerang Patokan Dr arah Kebayoran lama UBUD VILLAGE berada disamping SPBU Mencong dan sebelum Pertigaan Mencong. Syarat - CV dan Lamaran - Alat Tulis Bertemu Bpk Abyan Ardhani Regards, HR Management Lalu PT TRANS OTOPARDS itu ada website nya juga tapi isinya copy paste dari isi website ASTRA INTERNATIONAL cek aja di tab Visi Misi, Bisnis Otomotif, Penghargaan, bahkan foto di Hubungi Kami. Bisa bandingkan sendiri 31-03-2017 1020 Waaahhh iya tuh yg UBUD VILLAGE CILEDUG udah track record kayaknya Gan, alamatnya sama cuma ganti nama doank keknya, tadi pagi ane interview disitu, dgn polosnya gw kasih 100ribu buat daftar tes.. Apeeeesss 31-07-2017 1130
14Jul 2016 Waspada Terhadap Penipuan Rekrutmen Mengatasnamakan PT Indo Tambangraya Megah Tbk dan Anak Perusahaan. TIDAK BENAR informasi bahwa PT Indominco Mandiri saat ini dalam proses melakukan seleksi karyawan di Gedung Ventura Lantai 8, Jl. RA Kartini No. 26, Jakarta Selatan 12430; ; PT Indominco Mandiri sebagai anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk tidak beralamat seperti alamat Yang TerhormatBapak/Ibu Pimpinan PerusahaanPara Mitra dan Divisi Direktur, Purchasing, Divisi Exim & DomesticDi_TempatUp. Purchasing Import & Export DeptPerihal Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Export-ImportKami dari PT. FAJARINDO BUANA EXPRESS sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import atau Export baik via Bandara maupun via Pelabuhan di seluruh Nusantara, dan menyewakan Undername bagi Consignee yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin Jasa Customs ClearanceService dari kami Sbb- Customs Clearance Export- Customs Clearance Import- Export - Import Udara dan Laut- Handling Export - Import Resmi Undername- Trucking ke Gudang Tujuan- Pengiriman Ex-Works dan FOB dari Negara Asal- Menangani Pengiriman Domestic ke seluruh NusantaraII. Jasa Undername Export & Import- Surat Registrasi Pabean NIK- Angka Pengenal Importir API-I, API-U, API-P- NPIK Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- IT Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris- Kadin & Others Sub Bidang- Pengurusan Izin SIUP JPT- Pengurusan Izin Sucopindo LS- Pengurusan Izin Label SNI Berbahasa Indonesia- Pengurusan Izin BPOM- Pengurusan SNI- Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B2, B1 & Izin Operasional NyaIII. PI, QUOTA, LS Sebagai Berikut- Besi Baja & Produk Turunan Lainnya- Scrap Tembaga- Mesin Bekas- Sparepart- Alat Berat dan Accesories Nya- Bawang Putih- Bawang Merah- PI Kehutanan- PI Karpet- Texstil- Garment- Buah-Buahan Semua Jenis- Produk Nabati- Minyak Zaitun- Furniture- ToysNote"Kami mempunyai Agent di beberapa Negara Asia, Eropa, Afrika dan Amerika USA, sehingga kami bisa mengerjakan Import FOB ataupun EX-WORKS"Demikianlah Penawaran ini kami ajukan semoga dapat terjalin kerjasama dengan baik, dan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu untuk menjadi mitra kami,Mr. SAIFULHP/WA 081385477207Email adsaiful98 FAJARINDO BUANA EXPRESSOffice Jl. Raya Enggano No. 15 Jakarta Utara, Tg. Priok Komplek Ruko Enggano Blok B/15 PPJKPhone 021 - 4287 3779Faximil 021 - 4288 5188 DearLinkedIn Friends, Mohon berhati-hati terhadap penipuan berdalih recruitment Adaro Group. Terima kasih. Disukai oleh Jihan Athian. Tim ajudan buser dan eksplorasi belantara.. Geochemical Modeling & Material Evaluation Geologist at PT Indominco Mandiri a subsidiary of PT. Indo Tambangraya Megah, Tbk. Jawa Tengah, Indonesia. Suparman R BONTANG - Emiten batu bara PT Indo Tambangraya Megah Tbk. ITMG melalui anak usahanya, PT Indominco Mandiri IMM, menargetkan proyek gasifikasi batu bara dapat beroperasi secara komersial pada Tjahya Saputra, Kepala Teknik Tambang Indominco Mandiri, menyampaikan berdasarkan kajian awal Indominco Mandiri dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tekmira yang rampung pada akhir 2022, status proyek gasifikasi baru bara perseroan potensial untuk dikembangkan."Status kajian awal potensial untuk dikembangkan gasifikasi batu bara di wilayah operasi Indominco," jelasnya di kawasan operasional Indominco Mandiri di Bontang, Kalimantan Timur, Kamis 16/3/2023.Rencananya gasifikasi batu bara menggunakan sistem bawah tanah underground coal gasification/ UCG. Berdasarkan kajian diperkirakan proyek ini akan menelan investasi sekitar US$200 juta Rp3,06 triliun dengan estimasi kurs per dolar AS. Selanjutnya, pada bulan Maret 2023, Indominco rencananya akan menandatangani nota kesepahaman MoU dengan PT Pupuk Kaltim PKT, sebagai calon pelanggan. MoU Indominco dan PKT bertujuan mengkaji potensi UCG bersama-sama. Hal ini menjadi langkah maju proyek gasifikasi karena sudah memiliki calon pelanggan tetap untuk jangka Indominco akan melakukan uji coba proyek gasifikasi batu bara pada 2023-204, dan studi kelayakan feasibility study/FS ditargetkan rampung pada 2025. Era menjelaskan, setelah FS rampung, proyek UCG diharapkan langsung beroperasi secara komersial commercial operations date /COD.Nantinya Indominco akan mentransfer gas hasil gasifikasi batu bara ke PKT, yang kemudian diolah PKT menjadi pupuk sekitar ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk tersebut, sambung Era, dibutuhkan batu bara sekitar 2 juta-3 juta ton dalam proses optimistis proyek gasifikasi batu bara Indominco dapat terealisasi karena sudah memiliki pasar jangka panjang yang jelas, yaitu PKT. Apalagi diperkirakan PKT akan mengalami kekurangan suplai gas mulai 2027-2028. Selain itu, infrastruktur jaringan gas bisa memakai fasilitas existing dari Pertamina."IMM optimistis proyek UCG berlanjut karena dekat dengan pasarnya, yakni PKT sehingga mengurangi biaya transportasi dan proses. Untuk jaringan gas nanti bisa pakai yang punya Pertamina, apakah itu sewa, nanti bisa kami diskusikan," keunikan sistem UCG ialah tidak merusak area permukaan tanah untuk mengambil batu bara. Hal itu tentunya mengurangi biaya pengeboran sekaligus menjaga lingkungan. Adapun, tingkat kedalaman pengeboran bisa mencapai 350 meter-900 meter di bawah Indominco sendiri, potensi batu bara yang bisa ditambang hanya 30 persen, sedangkan 70 persen tidak bisa diambil karena terlalu dalam dan mahal menurut perhitungan skala keekonomian. Adanya proyek UCG dapat meningkatkan potensi keekonomian dari batu bara yang sebelumnya tidak bisa ditambang."Dengan proyek UCG kami tidak perlu mengubah rona muka tanah. Dari sisi lingkungan tentunya akan lebih hijau karena tidak harus motong atau menggunakan alat keruk besar. Ini cukup potensial kalau memang bisa berhasil, dan kami upayakan untuk berhasil," ini, rerata produksi batu bara Indominco berkisar 6 juta-7 juta ton per tahun. Adapun, produksi tersebut di luar produksi batu bara nantinya untuk proyek UCB 2 juta-3 juta ton per tahun. Berdasarkan data ITMG, target produksi batu bara Indominco pada 2023 mencapai 6,4 juta ton, dengan cadangan 24 juta ton dan sumber daya 240 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Killingthe River: How Indominco Mandiri Coal Mining Leaves a Deadly Legacy and Poisons Water of Palakan-Santan Rivers in East Kalimantan. PT Indominco Mandiri is one of the largest coal mining companies that has received a Coal Mining Concession Contract of Work (PKP2B) since November 11, 1998. Indominco's mining concession area is 24,121

[Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini

PTQTERA MANDIRI, a fast growing distributor of IT solutions, is established in 2012. In accordance with the motto, " Quality With Excellent Result To You", PT Qtera Mandiri always provide high quality products and services, as well as ensure perfection in result. PT Qtera Mandiri empower our business partners with adequate trainings, both

Jakarta - Penipuan lewat internet yang mengatasnamakan suatu bank dengan modus phishing sudah sering terjadi. Salah satu korban, NW tertipu hingga ratusan juta rupiah setelah mendapatkan email yang seolah-olah dikirim dari Bank Mandiri. Kedua pelaku penipuan pun sudah ditangkap aparat penipuan tersebut, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta nasabah untuk menyebutkan PIN Personal Identification Number atau nomor token saat melakukan verifikasi. Untuk itu, Bank Mandiri mengimbau agar nasabah berhati-hati dengan penipuan modus tersebut."Bank Mandiri mengimbau nasabah untuk menghubungi call center 14000 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Nixon LP Napitupulu melalui email yang dikirim ke detikcom, Rabu 20/8/2014. Nixon juga menyampaikan tips-tips aman saat bertransaksi di Mandiri e-channel. Berikut tips-tipsnya1. Ganti Password dan PIN e-Channel secara berkala2. Alamat situs resmi Bank Mandiri adalah Hindari mengakses Mandiri internet dari tempat umum4. Rahasiakan PIN/User Id/password/challence code kepada Transaksi non-tunai lebih nyaman dengan Mandiri SMS/internet/ATM6. Aktifkan notifikasi Mandiri SMS Banking di Cabang7. Segera blokir kartu debet/kredit jika merasa tertipu/tertelan/hilang8. Pastikan uang dan kartu tidak tertinggal di ATM9. Jika ada keganjilan di Mandiri ATM, hubungi Mandiri Call 14000 atau mention di twitter mandiricare, infokan ID ATM dan Waspada terhadap telepon/email/surat/SMS yang mengatas namakan Mandiri, jangan menginformasikan User ID dan PIN kepada siapapun, termasuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua WN Nigeria terkait penipuan via internet dengan modus phissing. Kedua tersangka ternyata merupakan residivis yang ditahan atas kasus serupa. mei/rmd
PT SSMS Tbk. Pemberdayaan CSR Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penipuan WanaArtha Life Oleh ANTARA 03 Agustus 2022 - 10:41 WIB; Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
PT Indominco Mandiri is engaged in mining, construction and general trading of coal. The mining activities are conducted in Bontang, East Kalimantan. PT Indominco Mandiri head office is located in Jakarta. Basic Information Total Employees Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Outstanding Shares Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Financial Auditors Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Incorporation Date November 11, 1988 Key Executives Purchase this report to view the information. President Ownership Details Looking for more than just a company report? EMIS company profiles are part of a larger information service which combines company, industry and country data and analysis for over 145 emerging markets. Request a demo of the EMIS service

DeskripsiPekerjaan : Selamat Datang di Situs Lowongan Kerja Terbaru 2022 dan Saat ini kami ingin memberitahukan Info Terbaru Lowongan Kerja dari Perusahaan PT Sumberdaya Dian Mandiri (Cirebon) dengan posisi Frontliner Magang Majalengka - PT Sumberdaya Dian Mandiri Cirebon yang dibuka saat ini. Jika Loker di Jakarta ini sesuai dengan kualifikasi kamu silahkan langsung mengirimkan lamaran

Penipuan atas nama PT. Indominco mandiri, Bontang Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. Indominco Mandiri, dan atas nama PT yang lainnya yg pernah menjadi korbannya dan kemudian juga digunakan sebagai alat penipuan. Modus yang kami alami adalah Pelaku atas nama Head of Purchasing mengundang kami datang ke lokasi kantor tambang di Nunukan untuk meminta detail spesifikasi dan tandatangan kontrak SPK. Pelaku mengatur schedule meeting dan penerbangan serta hotel untuk kami menginap dengan mengirimi kami bukti itenary dan kami diminta untuk mentransfer sejumlah dana yg tertera pada invoice. Pelaku juga mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Dana tersebut bisa di reimburst ketika kami sudah sampai di lokasi. Pelaku saat ini sudah menerima data perusahaan dan data personil kami yg kami serahkan sebagai keseriusan kami untuk menerima project. dan kami juga khawatir jika data perusahaan kami dijadikan sebagai alat penipuan oleh pelaku. Setelah di telusuri ternyata zonkkk Demikian, terimakasih 23-06-2020 1942
ITMmengambil alih saham minoritas PT Indominco Mandiri. 2001. Banpu Minerals (Singapore) mengakuisisi ITM dan anak perusahaannya. 1997. PT Indominco Mandiri memulai pengiriman melalui fasilitas permanennya. 1996. Pengiriman muatan pertama dari fasilitas interim PT Indominco Mandiri. 1995.
Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, pada 4 Desember 2017, menjatuhkan hukuman terhadap PT. Indominco Mandiri, pidana denda Rp2 miliar karena terbukti bersalah melakukan pembuangan dumping limbah tanpa izin. Putusan perkara pidana khusus Nomor 526/ berbunyi, terdakwa Indominco, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dumping limbah tanpa izin. Pengadilan menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar, atau kalau dalam satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar denda. “Menghukum terdakwa telah mengolah limbah B3 berupa timbunan limbah fly ash dan bottom ash pada area PLTU Indominco sekitar ton secara mandiri dengan kontrak kerja perusahaan berizin,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih. Kala sidang itu, perusahaan diwakili sang direktur, Andre Herman Bramantya Putra. Indominco, merupakan perusahaan pertambangan batubara beroperasi di tiga wilayah di Kalimantan Timur, yakni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Selain aktivitas pengerukan batubara, Indominco juga memiliki PLTU 2X7 Megawatt. PLTU ini di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Menanggapi putusan ini, Jaringan Advokasi Tambang Jatam mendesak, pemerintah dan pengadilan tak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas Indominco juga penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan hengkang dari Indonesia. “Seharusnya, majelis hakim menghukum petinggi perusahaan Indominco, tak hanya pidana denda yang terhitung kecil,” kata Merah Johansyah Ismail, Koodinator Jatam Nasional, Senin, 12/3/18. Putusan pidana lingkungan hidup atas Indominco, katanya, setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mendapatkan dampak lingkaran bisnis batubara perusahaan ini mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Majelis hakim, katanya, menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing dari Banpu Group Thailand ini, seperti tercantum dalam putusan bahwa terjadi pergantian direktur Indominco. Kini, direktur perusahaan warga Indonesia, Andre Herman Bramantya Putra menggantikan Kirana Limpaphayom, warga Thailand. Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116 UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp2 miliar, namun perusahaan kembali beroperasi dengan memperbaiki pengelolaan limbah menurut kami tak akan berdampak pada korporasi. Kami ingin izin perusahaan dicabut dan hengkang,” kata Merah. Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang. Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi. Putusan pidana ini, katanya, dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin Indominco angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diseret pertanggungjawabannya.” Dihubungi terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan melibatkan Indominco bukan hanya limbah B3 ini. Beberapa kasus lain perusahaan PKP2B seperti soal pemotongan sungai santan dan menambang di luar konsesi. Dia mengatakan, Greenpeace juga studi kasus di Indominco, Kutai Kartanegara, tahun 2016. Perusahaan beroperasi di hulu Sungai Santan, hingga kualitas air memburuk. “Ini berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Air berubah warna, banyak ikan mati, warga sekitar mengeluh sering gatal-gatal,” katanya. Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Perusahaan langsung membuang limbah ke hulu sungai. Di sana, ada tiga sungai sepanjang 13,4 km, Santan, Kare dan Pelakan. Selama ini, warga tergantung ketiga sungai ini. Mereka memanfaatkan aliran sungai untuk transportasi, air bersih, tangkapan ikan dan irigasi lahan-lahan pertanian. Sejak 2005, warga berhenti mengkonsumsi baik masak dan minum dari air Sungai Santan. “Warga Desa Santan, Marang Kayu, sejak lama mendapat dampak negatif dari Indominco, mulai penambangan, pembakaran PLTU hingga pembuangan limbah. Izin tambang perusahaan ini semestinya dicabut,” ucap Rupang. Menurut dia, di hulu DAS Sungai Santan ada beberapa perusahaan batubara beroperasi, terbesar Indominco. Perusahaan ini, katanya, pemegang PKP2B sejak 1997. Anak usaha PT Indo Tambang Raya Megah Tbk ini mendapat konsesi hektar. Mongabay akhir 2017, menyusuri Desa Santan dari hulu ke hilir. Desa dengan lahan pertanian nan subur, ada kelapa, jagung, singkong, padi, dan sayur mayur. Laporan Greenpeace Asia tahun 2016 berjudul “Desa Terkepung Tambang Batubara Kisah Investasi Banpu” disebutkan, Indominco dimiliki oleh Banpu Public Company Ltd Banpu, merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Thailand, bergerak di bisnis energi termasuk tambang batubara, pembangkit listrik, serta energi alternatif. Setidaknya, lebih 93% pendapatan diperoleh lewat bisnis tambang batubara dan PLTU batubara. Bisnis Grup Banpu di Indonesia dijalankan anak perusahaan, PT Indo Tambangraya Megah Tbk ITM, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. ITM mengontrol sejumlah perusahaan di bumi Kalimantan. Pada 2014, ITM memproduksi 29,1 juta ton batubara, untuk pasar lokal maupun ekspor, terutama ke Thailand. Indominco menjadi anak perusahaan dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Romiansyah, mahasiswa asal Desa Santan Ilir, Muarangkayu, mengatakan, seharusnya petinggi perusahaan dihukum, denda Rp2 miliar sangat sedikit dibanding kerusakan lingkungan yang terjadi. “Kami ingin PLTU Incominco ditutup.” Dia bilang, listrik PLTU itu juga tak buat penerangan ke tiga desa di Santan. Beberapa kali warga demonstrasi dampak PLTU, aktivitas tambang. “PLTU, hanya jadi beban warga, dan penyebab kerusakan lingkungan,” katanya. Desa mereka sudah terkepung tambang dan PLTU dari hulu ke hilir. “Kami ingin dihentikan karena tak ada manfaat bagi warga.” Selama ini, katanya, debu batubara mengotori lingkungan sampai atap rumah, padahal warga Desa Santan Hilir, masih andalkan air hujan buat konsumsi. Perkebunan kelapa andalan mayoritas warga pesisir Santan pun ada yang rusak dan mati karena polusi PLTU. Pembangkit hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman warga. Mongabay mengkonfirmasi soal ini kepada perusahaan, Selasa, 14/3/18. H Bramantya Putra, Direktur Indominco Mandiri mengatakan, IMM menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong itu. Perusahaan, katanya, mematuhi putusan pengadilan dan memenuhi kewajiban serta perbaikan-perbaikan sesuai putusan. Denda Rp2 miliar telah dibayarkan IMM pada 19 Desember 2017. “IMM menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, dengan telah dipenuhi kewajiban IMM berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Bramantya. Dalam kasus ini, katanya, perusahaan tak terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar penyimpanan sementara FABA fly ash and bottom ash. Hal ini didukung hasil analisis laboratorium terakreditasi terhadap kualitas air, tanah dan uji karakteristik limbah B3. Saat ini, FABA di penyimpanan sementara sudah mulai dibersihkan bertahap. Dia klaim, Indominco memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan dampak yang mungkin terjadi di sekitar masyarakat. “Kami akan ketat mematuhi kebijakan keberlanjutan perusahaan dan standar-standar lingkungan internasional serta peraturan perundangan yang dibuat pemerintah.” Dia bilang, akan lanjut memantau lingkungan bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi guna memastikan parameter-parameter sesuai peraturan perundangan dan standar berlaku. Foto utama Sidang lapangan oleh majelis hakim PT Tenggarong. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Persidangan gugatan KLHK terhadap PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong pada Oktober 2017. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh batubara, emisi karbon, Energi, energi dan batubara, featured, kalimantan, kalimantan timur, kerusakan lingkungan, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, sumber daya air soBDpK7.
  • v1hcuha985.pages.dev/53
  • v1hcuha985.pages.dev/445
  • v1hcuha985.pages.dev/431
  • v1hcuha985.pages.dev/216
  • v1hcuha985.pages.dev/14
  • v1hcuha985.pages.dev/102
  • v1hcuha985.pages.dev/123
  • v1hcuha985.pages.dev/39
  • penipuan pt indominco mandiri