BagiPNS yang istri/suaminya meninggal dunia akan mendapatkan Askem sebesar 1,5 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga). Askem Istri/Suami PNS = 1,5 x Penghasilan Terakhir Khusus untuk Askem Istri, tidak dibatasi jumlah kejadian meninggalnya, dengan catatan tidak boleh lebih dari 1 kejadian dalam 1 bulan. Sebagai contoh:
SuratKeterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunj Keluarga Kp4. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga pns dibawah ini. cara mengisi surat kuasa setoran dengan warkat bca; 0qjFtq.