B Batas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat dan Orang Batas berlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8, dan 9 KUHP. Terdapat 4 asas mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang ini, yaitu: Asas Teritorialiteit (territorialiteits-beginsel) atau asas wilayah negara, Asas Personaliteit (personaliteits
Menurutgambaran teori tedapat unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu suatu kelakuan yang : 1). bertentangan dengan hukum yang : 2). diadakan karena pelanggar bersalah. 3). dapat dihukum. b. Menurut hukum positif adalah suatu kejadian yang oleh per-UU- an dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
MenurutMuladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se, tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan
Misalnyakejahatan peredaran uang palsu, terorisme, atau narkotika yang dinyatakan sebagai tindak pidana di Indonesia dan di negara asal Orang Asing yang bersangkutan. Pasal 103 : Cukup jelas. Pasal 104 : Cukup jelas. Pasal 105 : Cukup jelas. Pasal 106 : Huruf a : Cukup jelas. Huruf b : Cukup jelas. Huruf c : Cukup jelas. Huruf d
Sebelummasuknya Belanda di Indonesia Nusantara saat itu masih mengenal hukum adat,dan masing-masing daerah adatnya dari hukum adat juga berlainan menurut daerah masing-masing.dalam bidang Kepidanaan dipakai hukum pidana adat (tidak tertulis),yaitu berlaku dalam isi,tempat dan golongan yang berbeda-beda (Pluralistis) serta diputuskan oleh kepala adat Berdasarkan aturan
1 Kesetiaan yang diharapkan dari seorang warga negara terhadap negara. 2. Kesadaran dari seorang warga negara agar tidak melakukan suatu perbuatan pidana di luar negeri. 3. dan diperluas kepada pejabat agar diharapakan setia pada tugas yang dipercayakan kepadanya. Asas Personalitas diatur dalam Pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7
Teoriteori tempus dan locus delicti yaitu: Dalam tempus delcti teori ini yang menjelaskan kapan suatu delik dilakukan oleh tersangka. [5] Menurut ajaran ini yang harus diangggap sebagai locus delicti didasarkan pada perbuatan secara fisik. Ajaran ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana adalah tempat dimana
DalamKUHP mengenai batas-batas berlakunya hukum pidana telah di tentukan dan diatur dalam bab pertama buku I dari pasal 1 sampai dengan pasal 9. Pasal 1 tentang batas berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan yang selebihnya adalah mengenai batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang. [1]
DeP1. v1hcuha985.pages.dev/262v1hcuha985.pages.dev/168v1hcuha985.pages.dev/305v1hcuha985.pages.dev/72v1hcuha985.pages.dev/360v1hcuha985.pages.dev/64v1hcuha985.pages.dev/101v1hcuha985.pages.dev/189
berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang